Hello. I am Baymax, Your Personal Healthcare Companion.

I cannot deactivate until you say you are satisfied with your care.

Klub-klub Liga Primer Inggris 2014/2015

Ada 20 tim yang di Liga Primer Inggris 2014/2015 berikut logo klub yang ikut serta.

Kuroko no Basket

Sekarang sudah season ke 3 sejak 10 Januari 2015, jangan lewatkan episode terbaru nya .

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MUSIC

Tampilkan postingan dengan label KAJIAN ISLAM-FIQIH KELUARGA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAJIAN ISLAM-FIQIH KELUARGA. Tampilkan semua postingan

10 Feb 2015

Li'an

Pengertian Li’an
Kata li’an berasal dari kata al-La’nu. Yaitu, ucapan seorang suami sebagai berikut, “Aku bersaksi kepada Allah bahwa aku benar-benar melihat istriku telah berzina.” Kalau ada bayi yang lahir dan ia yakini bahwa itu bukan anaknya, maka hendaklah ia nyatakan bahwa bayi itu bukan anaknya. Ucapan itu hendaklah diulanginya empat kali, kemudian ditambah pada yang kelima dengan kalimat, “Laknat Allah akan menimpaku sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini.”
Hukum Li’an
Jika seorang menuduh orang lain berzina, sedangkan ia tidak memiliki saksi yang cukup, maka yang menuduh itu wajib dijatuhi hukuman 80 kali deraan. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri, maka ia boleh lepas dari hukuman tersebut dengan jalan li’an. Artinya, bahwa suami itu boleh memilih antara dua perkara, yaitu didera sebanyak 80 kali deraan atau meli’an istrinya.
Dari Ibnu Umar, ia bercerita, si Fulan bercerita, “Ya Rasulullah, bagaimana menurut pendapat Anda jika seseorang dari kami mendapati istrinya berbuat suatu perbuatan yang keji? Apa yang harus ia perbuat? Jika ia ceritakan, niscaya ia akan menceritakan perkara yang besar dan jika ia diam, niscaya ia diam dari (perkara besar) seperti itu.”
Namun beliau tidak memberikan jawaban kepadanya. Dan setelah itu ia datang lagi kepada beliau seraya berkata, “Sesungguhnya apa yang pernah kutanyakan kepadamu dulu telah diujikan kepadaku.” Kemudian Allah menurunkan beberapa ayat di dalam surat an-Nuur, lalu Rasulullah saw membacakan kepadanya seraya memberikan nasihat dan peringatan. Beliau juga mengingatkannya bahwa azab dunia itu lebih ringan daripada azab akhirat. Orang itu bersabda, “Tidak. Demi zat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku tidak berbohong terhadap tuduhan itu.”
Kemudian beliau memanggil istrinya dan memberikan nasihat juga. Istrinya berkata, “Tidak, demi zat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia seorang pendusta.”
Setelah itu beliau menanyai laki-laki itu, lalu orang tu memberikan kesaksian empat kali dengan menyebut nama Allah, dan kemudian diikuti oleh istrinya, lalu beliau memisahkan antara keduanya. (HR. Muslim).
Di dalam hadits tersebut terdapat beberapa permasalahan, yaitu:
Pertama, sabda Rasulullah saw, “Tetapi beliau tidak memberikan jawaban kepadanya.” Sedangkan menurut riwayat Abu Dawud, “Maka Nabi memikirkan dan mencela pertanyaan itu.” Al-Khathabi berkata, “Yang dimaksudkan adalah pertanyaan yang tidak dibutuhkan oleh penanya.” Sedangkan Syafi’i berkata, “Pertanyaan mengenai hal-hal yang belum pernah diturunkan melalui wahyu jelas tidak diperbolehkan. Yang demikian itu supaya tidak turun ayat yang akan menjadikan mereka merasa berat dan kesulitan.
Kedua, dalam hadits di atas adalah, sabda beliau, “Lalu beliau memulai pada orang laki-laki (suami).” Dalam hal itu menunjukkan bahwa Rasulullah saw memulai terlebih dahulu pada pihak suami, karena ia adalah pihak yang mengadukan. Hal yang sama juga dikemukakan oleh ayat al-Qur’an. Telah menjadi sebuah ijma’ bahwa mendahulukan pihak suami merupakan sunat.
Ketiga, sabda beliau, “Kemudian beliau memisahkan antara keduanya,” menunjukkan bahwa pemisahan antara keduanya tidak terjadi kecuali melalui pemisahan hakim dan bukan oleh li’an itu sendiri. Demikianlah pendapat orang-orang yang melandaskan kepada lafazh yang terdapat dalam hadits di atas. Dan dalam hadits shahih disebutkan, bahwa ada seorang laki-laki menjatuhkan talak tiga kepada istrinya setelah li’an-nya selesai.
Sedangkan jumhur ulama menyatakan, pemisahan itu terjadi karena li’an. Dan para ulama masih berbeda pendapat, apakah pemisahan itu bisa terjadi hanya dengan sempurnanya li’an suami, meskipun sang istri belum menyatakan kalimat li’an-nya.
Keempat, para ulama berbeda pendapat mengenai pemisahan akibat dua pihak yang ber-li’an, apakah yang demikian itu termasuk fasakh atau talak ba’in. Hadawiyah, Syafi’i, Ahmad dan yang lainnya berpendapat bahwa yang demikian termasuk fasakh. Hal itu didasarkan bahwa li’an itu mewajibkan pengharaman abadi. Jadi, ia itu termasuk fasakh, yang kedudukannya tidak dapat berkumpul untuk selamanya, juga karena, li’an bukan kalimat talak yang sharih dan bukan pula berupa kiasan.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa li’an itu merupakan talak ba’in. Yang demikian itu didasarkan pada alasan bahwa li’an itu tidak terjadi kecuali dari pihak istri.
Kelima, orang yang melakukan li’an yang diceritakan dalam hadits di atas adalah Hilal bin Umayyah, ia dihadapan Nabi menuduhi istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma’.
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw pernah berkata kepada kedua orang yang saling me-li’an, “Perhitungan kalian berdua terserah kepada Allah. Salah seorang dari kalian telah berdusta dan tidak ada jalan lagi bagimu untuk menikahinya.” Ia berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan hartaku?” Beliau berkata, “Jika kamu benar (dalam tuduhannya) terhadapnya, maka maharmu itu adalah untuk kehormatannya yang engkau telah dihalalkan mendatangi kemaluannya (bercampur). Dan jika engkau berdusta terhadapnya, maka maharmu itu menjadi lebih darimu.” (Muttafaqun Alaih).
Hadits di atas menerangkan perpisahan antara suami istri akibat li’an. Disebutkan, jika salah satu dari keduanya berdusta dalam li’an tersebut, maka perhitungannya terserah kepada Allah, dan pihak suami tidak berhak memperoleh kembali mahar yang telah diberikan. Karena jika pihak suami benar dalam tuduhan tersebut, maka istrinya berhak mendapatkan hartanya. Demikian juga jika ia berdusta, maka istrinya juga tidak mendapatkan harta itu, sedangkan harta itu sendiri semakin jauh darinya.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 397 – 404

Iddah

Pengertian Iddah
Iddah berarti masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang diceraikan suaminya, baik karena cerai hidup maupun cerai mati. Dan iddah ini bisa dengan cara menunggu kelahiran anak yang dikandung, atau melalui quru’ atau menurut hitungan bulan.
Pada saat tersebut sang istri tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini sudah dikenal sejak masa Jahiliyah dulu. Setelah datangnya Islam, iddah ini tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syariat karena banyak mengandung manfaat.
Hukum Iddah
Berkenaan dengan iddah ini, para ulama telah sepakat mewajibkannya. Yaitu berdasarkan firman Allah swt surah al-Baqarah ayat 228.
Wanita yang dicerai maupun ditinggal mati suaminya ini adakalanya tengah hamil dan adakalanya tidak. Oleh karena itu, maka iddah yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Iddah wanita hamil adlah sampai melahirkan anak yang dikandungnya baik cerai mati maupun cerai hidup. Sebagaimana firman Allah dalam surah at-Thalaq ayat 4.
2. Al-Hadawiyah dan ulama lainnya menyebutkan, bahwa wanita yang hamil itu dapat mengakhiri iddahnya dengan dua batas waktu, baik dengan melahirkan kandungannya jika masa itu kurang dari empat bulan sepuluh hari, atau tetap dengan iddah yang normal, yaitu empat bulan sepuluh hari jika waktu melahirkan lebih dari waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah surah al-Baqarah ayat 234.
3. Iddah wanita yang sedang menjalani istihadhah, apabila ia mempunyai hari-hari saat ia biasa menjalani masa haid, maka ia harus memperhatikan kebiasaan masa haid dan masa sucinya. Jika ia telah menjalani tiga kali masa haid, maka selesai sudah masa iddahnya.
4. Iddah istri yang sedang menjalani masa haid, lalu terhenti karena sebab yag diketahui maupun tidak. Jika berhentinya darah haid itu diketahui oleh adanya penyebab tertentu, seperti karena proses penyusuan atau sakit, maka ia harus menunggu kembalinya masa haid tersebut dan menjalani masa iddahnya sesuai dengan haidnya meskipun memerlukan waktu yang lebih lama. Sebaliknya, jika disebabkan oleh suatu yang tidak diketahui, maka ia harus menjalani masa iddahnya selama satu tahun. Yaitu, sembilan bulan untuk menjalani masa hamilnya dan tiga bulan untuk menjalani masa iddahnya.
5. Iddah wanita yang belum dicampuri oleh suaminya. Berkenaan dengan hal itu Allah swt terlah berfirman dalam surah al-Ahzab ayat 49.
Dalam ayat tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seorang istri yang belum dicampuri suaminya tidak mempunyai kewajiban menjalani iddahnya. Tetapi, jika suaminya meninggal dunia sebelum ia mencampuri istrinya, maka istri yang diceraikannya itu harus menjalani iddah sebagaimana jika suaminya telah mencampurinya.
6. Iddah wanita yang telah dicampuri. Jika ia belum pernah mengalami haid sama sekali atau ia sudah sampai usia monopause (tidak haid lagi), maka ia harus beriddah selama tiga bulan. Hal itu berdasarkan firman Allah surah ath-Thalaq ayat 4.
Hak Wanita dalam Iddah
Pertama: Wanita yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan segala keperluan hidupnya dari suami yang mentalaknya, kecuali jika pihak istri berbuat durhaka, maka ia tidak berhak menerima apa pun. Rasulullah saw telah bersabda tentang masalah ini,
Dari Fatimah binti Qais, Rasulullah saw telah bersabda kepadanya, “Wanita yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak untuk rujuk kepadanya.” (HR. Ahmad dan Nasa’i).
Kedua: Wanita yang menjalani iddah karena cerai hidup. Jika ia dijatuhi talak ba’in yang tidak boleh dirujuk lagi oleh suaminya, misalnya yang dijatuhi talak tiga, yang ber-li’an dan yang sepersusuan, maka ia boleh dilamar melalui sindiran seperti wanita yang beriddah karena ditinggal mati suami.
Dan jika ia dijatuhi talak yang masih diperbolehkan kembali kepada suaminya, seperti wanita yang melakukan khulu’ atau yang nikahnya di-fasakh (dibatalkan), maka suaminya boleh melamarnya secara sarih (terus terang). Tetapi apakah bagi laki-laki selain suaminya boleh mengajukan lamaran atau tidak? Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendapat:
Salah satunya pendapat yang membolehkannya sebagaimana terhadap wanita yang ditalak tiga. Dan pendapat kedua tidak membolehkan, karena suami wanita yang beriddah itu masih mempunyai hak untuk kembali kepadanya. Dan wanita yang ditalak raj’i pun tidak boleh dilamar oleh laki-laki lain.
Beberapa Pendapat Sekitar Masalah Iddah
Imam al-Baghawi menyebutkan, perlu diketahui bahwa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, baik ia itu seorang wanita yang biasa menjalani haid maupun yang tidak pernah haid sama sekali, baik ditinggal mati suaminya sebelum bercampur maupun setelahnya, kecuali jika ia dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah melahirkan. Dan jika tidak sedang hamil, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Jika masa itu telah berlalu darinya, maka dihalalkan baginya menikah lagi. Dan jika ia dari kalangan wanita yang mempunyai kebiasaan haid tidak teratur, maka Malik berkata, “Jika tidak diketahui kebiasaan haidnya, maka tidak diperbolehkan baginya menikah sehingga ia meyakini benar kebiasaan haidnya.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 405 – 422

Ihdad

Pengertian Ihdad
Yang dimaksud ihdad adalah perkabungan seorang perempuan atas kematian suaminya. Seorang imam mengatakan, ihdad berarti larangan memakai perhiasan setelah ditinggal mati suaminya.
Hukum Ihdad
Imam Malik berkata, “Ihdad adalah tidak mengenakan perhiasan.”
Pada mulanya, iddah wanita yang ditinggal mati suaminya itu satu tahun penuh, sebagaimana yang difirmankan Allah swt dalam surah al-Baqarah ayat 240.
Artinya, hendaklah mereka berwasiat kepada istri-istri mereka, yaitu dengan memberikan nafkah kepadanya nafkah selama satu tahun penuh. Kemudian hal itu dihapuskan dengan empat bulan sepuluh hari. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah berfirman,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri, maka hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (al-Baqarah: 234)
Ihdah ini hukumnya wajib bagi istri selama masa iddah, yaitu empat bulan sepuluh hari. Demikian menurut para ulama. Ihdah tersebut dilakukan dengan cara menghindari berbagai macam perhiasan dan wangi-wangian. Jadi, pada saat itu, ia tidak diperbolehkan memakai parfum apa pun di kepalanya, baik minyak itu menebarkan bau maupun tidak, karena yang demikian itu sudah termasuk berhias. Tetapi ia diperbolehkan memakai minyak yang tidak berbau sama sekali pada tubuhnya, dan jika di dalamnya ada baunya, maka tidak diperbolehkan.
Selain itu, wanita yang berkabung juga tidak boleh memakai celak yang wangi atau yang mengandung unsur hiasan, misalnya celak warna hitam. Dan diperbolehkan memakai celak Farisi, karena ia tidak mengandung hiasan sama sekali, bahkan menambah rasa sakit pada mata sekaligus menjadikannya jelek. Yang demikian itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Athiyyah, ia bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda,
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas kematian suaminya. Yaitu, ia boleh berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Yaitu dengan tidak memakai pakaian jadi, kecuali kain tenunan dari Yaman, tidak memakai celak, tidak memakai wangi-wangian, tidak memakai pacar serta tidak menyisir kecuali dalam keadaan suci, dan mengenakan sedikit dari qisth dan zafar.” (HR. Jama’ah kecuali Tirmidzi).
Imam Syafi’i mengemukakan, “Ia boleh memakai celak pada malam hari dan segera dihapus pada siang hari, karena memang tidak diperbolehkan memakainya pada siang hari. Demikian juga dengan pewarnaan sekitar matanya.
Demikianlah wanita yang beriddah karena ditinggal suaminya. Sedangkan dalam kitab Syarh as-Sunnah disebutkan, “Adapun mengenai wanita yang beriddah karena talak, apakah ia harus menjalani ihdah selama masa beriddah tersebut?” Dalam masalah ini masih terdapat beberapa pandangan. Jika ia dijatuhi talak raj’i, maka tidak ada kewajiban baginya, tetapi hendaklah ia berbuat apa yang menjadi kecenderungan hati suaminya supaya suaminya mau kembali lagi kepadanya. Sedangkan yang dijatuhi talak ba’in, maka terdapat dua pendapat, yaitu:
Pertama, ia wajib ber-ihdah (berkabung), sebagaimana halnya wanita yang ditinggal mati suaminya. Demikian yang menjadi pendapat Sa’id bin Musayyab. Hal itu pula yang dipegang oleh Abu Hanifah.
Kedua, tidak ada kewajiban baginya ber-ihdah. Demikian menurut pendapat Atha’. Pendapat itu pula yang dikemukakan oleh Malik. Di dalam kitab ar-Raudhah an-Nadiyah disebutkan, “Ihdad itu hanya dilakukan karena kematian dan tidak untuk yang lainnya. Karena pada intinya, ihdad itu dimaksudkan untuk menampakkan kesedihan dan kedukaan atas kematian suaminya, dan bukan untuk bersedih akibat ditalak suaminya. Selain itu, karena ihdad untuk selain kematian suami ini sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh kaum wanita pada masa Nabi saw dan masa khulafa’ur rasyidin.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 423 – 430

Istbra’

Pengertian Istibra’
Istibra’ berarti menunggu masa bersih dan sucinya seorang istri dari mengandung.
Hukum Istibra’
Dari Abu Sa’id, bahwa Nabi saw telah bersabda tentang tawanan Authas, “Tidak boleh dicampuri wanita yang tengah hamil sehingga ia melahirkan dan tidak boleh pula dicampuri wanita yang tidak hamil sehingga ia haid satu kali.”
As-Syaukani berkata, “Hadits tersebut berisnad hasan.”
Sejumlah ulama berpendapat bahwa istibra’ itu hanya diwajibkan terhadap wanita yang tidak mengetahui kekosongan rahimnya (hamil atau tidak). Sedangkan wanita yang mengetahui kekosongan rahimnya, maka tidak ada kewajiban ber-istibra’.
Di antara yang berpendapat bahwa istibra’ itu adalah pengetahuan akan kekosongan rahim dari kehamilan, tidak ada kewajiban baginya ber-istibra’. Dan jika tidak diketahui dan tidak juga dapat diperkirakan, maka ia wajib ber-istibra’. Di antara mereka itu adalah Abu Abbas bin Suraij, Abu Abbas bin Taimiyah, Ibnu Qayyim dan di-tarjih oleh sekelompok ulama muta’akhirin yang di antaranya al-Jalal, Muqbili, Maghribi, al-Amir dan itulah yang benar karena illat yang dikemukakan sangat logis.
Hukum Seorang Wanita yang Kehilangan Suami
Jika suami seorang wanita pergi dan tidak pernah kembali serta tidak pula diperoleh kabar yang jelas mengenai keberadaannya, maka wanita itu tidak boleh menikah dengan laki-laki lain sehingga ia benar-benar meyakini kematian suaminya tersebut, atau meyakini bahwa talak telah dijatuhkan oleh suaminya. Demikian menurut mayoritas ulama.
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab, ia berkata, “Seorang istri yang suaminya hilang harus menunggu selama empat tahun. Kemudian ia beriddah selama empat bulan sepuluh hari, dan setelah itu ia diperbolehkan menikah.”
Imam Malik berkata, “Jika ia menikah setelah selesai masa iddahnya, baik sudah bercampur maupun tidak, maka tidak ada hak bagi suaminya yang pertama untuk mengambilnya dari suaminya yang kedua.”
Mengenai wanita yang kehilangan suaminya ini, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat, bahwa ia harus menunggu selama empat tahun. Dalam kesempatan yang lain Ibnu Umar mengatakan, “Pada masa menunggu tersebut, sang istri mendapatkan nafkah dari harta suaminya. Karena dirinya masih terikat oleh suaminya tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Jika suaminya datang kembali, maka istrinya itu boleh mengambil harta suaminya dan jika suaminya meninggal dunia, maka ia mendapatkan bagian dari harta warisnya.”
Bersatunya Dua Iddah
Dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata, “Wanita mana saja yang menikah pada masa iddahnya, jika yang menikahinya itu belum mencampurinya, maka keduanya harus dipisahkan. Lalu menjalani iddah yang tersisa dari suaminya yang pertama. Dan setelah itu beriddah dari suami yang kedua, dan selanjutnya laki-laki itu tidak boleh menikahinya untuk selamanya.” Sa’id berkata, “Wanita itu berhak mendapatkan maharnya atas apa yang telah diserahkan kepada suaminya.” Disebutkan di dalam kitab al-Muwatha’, yang para rijal-nya tsiqat.
Jika seorang wanita menjalani dua iddah dari dua orang laki-laki, maka menurut mayoritas ulama, keduanya bersifat terpisah dan tidak saling berkaitan. Dalam hal itu, harus diperhatikan, mika wanita itu tengah hamil, maka yang didahulukan adalah iddah hamil. Jika hamilnya itu hasil hubungan dengan suami pertama, maka iddah dengan suami kedua dimulai dari sejak melahirkan. Dan jika hamilnya itu hasil hubungan suami yang kedua, maka iddahnya dari suaminya yang kedua itu berakhir dengan melahirkan. Dan setelah itu ia menyempurnakan sisa iddah dari suami pertama. Dan jika tidak sedang hamil, maka hendaklah ia menyempurnakan iddah dari suami yang pertama, dan setelah itu memulai lagi iddah dari suami yang kedua. Dan jika keduanya dipisahkan, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa iddah dari suami yang pertama, dan setelah itu hendaklah ia memulai iddah dari suami yang kedua.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fiqih Keluarga , terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 431 – 439

Nafkah

Pengertian Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah dan lain-lain.
Hukum Nafkah
Nafkah merupakan kewajiban seorang suami terhadap istrinya, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Bahkan al-Qur’an sendiri telah mewajibkan hal itu melalui fimran Allah ta’ala dalam surah at-Thalaq ayat 7.
Dan Allah ta’ala juga telah berfirman tentang hal ini dalam surah an-Nisaa’ ayat 5.
Demikian juga dengan hadits Rasulullah saw, beliau pernah memberikan izin kepada Hindun binti Utbah untuk mengambil harta suaminya, Abu Sufyan demi mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya dengan cara yang ma’ruf. (Muttafaqun Alaih).
Nafkah yang Harus Diberikan kepada Istri
Disebutkan dalam kitab ar-Raudhah an-Nadiyyah, “Yang benar adalah pendapat yang menyatakan tidak diperlukan adanya ukuran tertentu. Yang demikian itu disebabkan adanya perbedaan waktu, tempat, keadaan dan kebutuhan dari setiap individu. Di mana ada keluarga yang membiasakan keluarganya makan hanya dua kali sehari, atau tiga kali, atau bahkan ada yang sekali sehari. Dan antara individu pun mempunyai kondisi yang berbeda. Ada sebagian orang yang kebutuhan makannya hanya sau sha’ atau lebih, ada juga yang setengah sha’, dan sebagian lainnya kurang dari itu.
Berdasarkan perbedaan tersebut, maka penetapan ukuran tertentu terhadap pemberian nafkah merupakan suatu hal yang tidak benar. Selain itu, tidak ada ketentuan syariat yang menetapkan ukuran tertentu terhadap nafkah itu. Rasulullah saw menggunakan istilah secukupnya dalam pemberian nafkah ini dan dilakukan dengan cara yang baik. Dalil yang mendasarinya adalah riwayat dari Aisyah ra, bahwa Hindun pernah menuturkan kepada Rasulullah,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang sangat kikir. Ia memberikan kepadaku nafkah yang tidak mencukupi diriku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Lalu beliau bersabda, “Ambillah hartanya sehingga dapat mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (Muttafaqun Alaih)
Jika ada larangan mencampuri istrinya karena suatu penyakit atau tengah haid atau sedang menjalani masa nifas, maka suami masih tetap wajib memberikan nafkah. Dan jika istrinya masih kecil dan belum memungkinkan bercampur, maka pihak suami masih belum berkewajiban memberikan nafkah. Sebaliknya, jika istrinya sudah tua sedang suaminya masih kecil, maka suami itu tetap berkewajiban memberi nafkah.
Pemberian Nafkah Kepada Anak dan Kaum Kerabat
Allah ta’ala berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 233 yang intinya menyatakan bahwa pemberian nafkah itu diwajibkan karena adanya anak yang lahir karena hubungan mereka.
Dari Aisyah ra, bahwa Hindun pernah menuturkan kepada Rasulullah,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang sangat kikir. Ia memberikan kepadaku nafkah yang tidak mencukupi diriku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Lalu beliau bersabda, “Ambillah hartanya sehingga dapat mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (Muttafaqun Alaih)
Hadits tersebut menunjukkan adanya keharusan suami memberi nafkah kepada istri yang diukur dengan kata “secukupnya”. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama dan juga Syafi’i.
Hadits tersebut juga mengisyaratkan bahwa seorang wanita juga mempunyai andil dalam mengurus, memelihara dan memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Dari Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya, dan sesungguhnya anaknya itu termasuk dari hasil usahanya.” (Hadits ini ber-isnad shahih).
Seluruh ahli fiqih mewajibkan memberi nafkah kepada mereka ketika mereka dalam keadaan sulit, tanpa memberikan syarat waktu. Dan tidak ada keharusan memberikan nafkah kepada selain istri dan anak.
Dan memberi nafkah kepada kaum kerabat itu dengan menggunakan takaran “secukupnya” dan tidak menjadi utang jika tidak dibayarkan.
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi saw seraya berkata, “Sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak, sedang orang tuaku juga memerlukan hartaku itu.” Maka beliau berkata, “Kamu dan hartaku adalah milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anak kalian merupakan hasil usaha kalian yang baik. Makanlah dari hasil usaha anak-anak kalian.”
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 440 – 448