Pengertian Istibra’
Istibra’ berarti menunggu masa bersih dan sucinya seorang istri dari mengandung.
Hukum Istibra’
Dari Abu Sa’id, bahwa Nabi saw telah bersabda tentang tawanan Authas, “Tidak boleh dicampuri wanita yang tengah hamil sehingga ia melahirkan dan tidak boleh pula dicampuri wanita yang tidak hamil sehingga ia haid satu kali.”
As-Syaukani berkata, “Hadits tersebut berisnad hasan.”
Sejumlah ulama berpendapat bahwa istibra’ itu hanya diwajibkan terhadap wanita yang tidak mengetahui kekosongan rahimnya (hamil atau tidak). Sedangkan wanita yang mengetahui kekosongan rahimnya, maka tidak ada kewajiban ber-istibra’.
Di antara yang berpendapat bahwa istibra’ itu adalah pengetahuan akan kekosongan rahim dari kehamilan, tidak ada kewajiban baginya ber-istibra’. Dan jika tidak diketahui dan tidak juga dapat diperkirakan, maka ia wajib ber-istibra’. Di antara mereka itu adalah Abu Abbas bin Suraij, Abu Abbas bin Taimiyah, Ibnu Qayyim dan di-tarjih oleh sekelompok ulama muta’akhirin yang di antaranya al-Jalal, Muqbili, Maghribi, al-Amir dan itulah yang benar karena illat yang dikemukakan sangat logis.
Hukum Seorang Wanita yang Kehilangan Suami
Jika suami seorang wanita pergi dan tidak pernah kembali serta tidak pula diperoleh kabar yang jelas mengenai keberadaannya, maka wanita itu tidak boleh menikah dengan laki-laki lain sehingga ia benar-benar meyakini kematian suaminya tersebut, atau meyakini bahwa talak telah dijatuhkan oleh suaminya. Demikian menurut mayoritas ulama.
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab, ia berkata, “Seorang istri yang suaminya hilang harus menunggu selama empat tahun. Kemudian ia beriddah selama empat bulan sepuluh hari, dan setelah itu ia diperbolehkan menikah.”
Imam Malik berkata, “Jika ia menikah setelah selesai masa iddahnya, baik sudah bercampur maupun tidak, maka tidak ada hak bagi suaminya yang pertama untuk mengambilnya dari suaminya yang kedua.”
Mengenai wanita yang kehilangan suaminya ini, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat, bahwa ia harus menunggu selama empat tahun. Dalam kesempatan yang lain Ibnu Umar mengatakan, “Pada masa menunggu tersebut, sang istri mendapatkan nafkah dari harta suaminya. Karena dirinya masih terikat oleh suaminya tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Jika suaminya datang kembali, maka istrinya itu boleh mengambil harta suaminya dan jika suaminya meninggal dunia, maka ia mendapatkan bagian dari harta warisnya.”
Bersatunya Dua Iddah
Dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata, “Wanita mana saja yang menikah pada masa iddahnya, jika yang menikahinya itu belum mencampurinya, maka keduanya harus dipisahkan. Lalu menjalani iddah yang tersisa dari suaminya yang pertama. Dan setelah itu beriddah dari suami yang kedua, dan selanjutnya laki-laki itu tidak boleh menikahinya untuk selamanya.” Sa’id berkata, “Wanita itu berhak mendapatkan maharnya atas apa yang telah diserahkan kepada suaminya.” Disebutkan di dalam kitab al-Muwatha’, yang para rijal-nya tsiqat.
Jika seorang wanita menjalani dua iddah dari dua orang laki-laki, maka menurut mayoritas ulama, keduanya bersifat terpisah dan tidak saling berkaitan. Dalam hal itu, harus diperhatikan, mika wanita itu tengah hamil, maka yang didahulukan adalah iddah hamil. Jika hamilnya itu hasil hubungan dengan suami pertama, maka iddah dengan suami kedua dimulai dari sejak melahirkan. Dan jika hamilnya itu hasil hubungan suami yang kedua, maka iddahnya dari suaminya yang kedua itu berakhir dengan melahirkan. Dan setelah itu ia menyempurnakan sisa iddah dari suami pertama. Dan jika tidak sedang hamil, maka hendaklah ia menyempurnakan iddah dari suami yang pertama, dan setelah itu memulai lagi iddah dari suami yang kedua. Dan jika keduanya dipisahkan, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa iddah dari suami yang pertama, dan setelah itu hendaklah ia memulai iddah dari suami yang kedua.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fiqih Keluarga , terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 431 – 439
0 komentar:
Posting Komentar