Hello. I am Baymax, Your Personal Healthcare Companion.

I cannot deactivate until you say you are satisfied with your care.

Klub-klub Liga Primer Inggris 2014/2015

Ada 20 tim yang di Liga Primer Inggris 2014/2015 berikut logo klub yang ikut serta.

Kuroko no Basket

Sekarang sudah season ke 3 sejak 10 Januari 2015, jangan lewatkan episode terbaru nya .

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MUSIC

20 Feb 2015

Jenis-Jenis Bahan Pakaian

1. COTTON
Ini jenis bahan yang jadi andalan buat distro-distro. Bahan ini ada 2 jenis besaran yaitu Cotton Combed serta Cotton Carded. Untuk Cotton Combed bahannya lebih halus daripada Cotton Carded yang agak kasar. Memang secara sepintas ketika kita memegang bahan Cotton Carded terasa lebih tebal, tapi Cotton Combed ketika di pakai lebih nyaman dan enteng. Sifat kedua jenis bahan tersebut bisa menyerap keringat dan tidak panas, karena bahan baku dasarnya adalah serat kapas. Selain itu, untuk membedakan tebal tipisnya kaos dengan bahan ini adalah jenis benang yang dipergunakan. Biasanya kita sering melihat jenis kaos yang 20’s, 30’s atau lainnya. Bahan dengan benang 20’s lebih tebal ketimbang 30’s. Ada lagi bahan yang lebih tebal dari Cotton Combed 20’s yaitu Double Cotton atau biasanya juga di sebut dengan Double Nett. Tentunya bahan lebih nyaman dan jatuh (berat ke bawah) ketika di pakai. Tapi, kekurangan dari bahan Double Cotton ini adalah melar ketika sering dicuci dan dipakai, apalagi jika sering ditarik karena ada udara seperti layaknya spon.
Secara umum, karakteristik dari bahan dasar tanaman kapas ini adalah sebagai berikut :
  • Bahan terasa dingin dan sedikit kaku;
  • Menyerap keringat;
  • Pakaian / kain akan rusak bila direndam lebih dari 2 jam dalam detergen;
  • Rentan terhadap jamur;
  • Jangan biarkan kain katun terlalu lama basah.
Karena sifatnya yang nyaman ketika dipakai, maka terdapat kombinasi campuran yang menggunakan bahan Cotton ini, yaitu:
a. TC (TETERON COTTON)
Jenis ini masih dalam kategori katun namun kualitasnya di bawah Cotton Combed dan Cotton Carded sebab merupakan campuran bahan Cotton dengan bahan Polyester (Teteron). Dibanding bahan Cotton, bahan TC kurang bisa menyerap keringat dan agak panas di badan serta lebih kasar. Kelebihannya jenis bahan TC lebih tahan kusut dan tidak melar meskipun sudah dicuci berkali-kali.
b. CVC ( COTTON VISCOSE)
Jenis bahan kaos  ini adalah campuran dari Cotton Combed dan Viscose. Kelebihan dari bahan ini adalah tingkat shrinkage-nya (susut pola) lebih kecil dari bahan Cotton. Jenis bahan ini juga bersifat menyerap keringat.
2. VISCOSE
Bahan Viscose merupakan bahan yang sering dipergunakan dalam pakaian-pakaian model busana pesta, casual wear, lingerie, underwear, sampai jaket sebab halus dan licin serta lentur. Bahan ini terbuat dari serat kayu (Eucalyptus-sejenis pohon pinus). Ciri2 viscose :
  • Terasa lembut dan dingin di kulit;
  • Bahannya jatuh, tidak kaku dan warnanya mengkilat;
  • Menyerap keringat;
  • Bahan/ pakaian akan rusak apabila direndam dengan diterjen lebih dari 1 jam;
  • Bisa dicuci atau di dry clean.
3. POLYESTER dan PE
Jenis bahan ini terbuat dari serat sintetis atau buatan dari hasil minyak bumi untuk dibuat bahan berupa serat fiber poly dan yang untuk produk plastik berupa biji plastik. Karena sifat bahan dasarnya, maka jenis bahan ini tidak bisa menyerap keringat dan panas dipakainya. Terbuat dari butiran plastik sehingga terasa panas di badan dan tidak menyerap keringat. Karakteristik dari bahan ini yaitu:
  • Noda minyak dan makan sulit dihilangkan dari bahan ini;
  • Polyester lebih kuat dan tahan direndam lebih dari 3 jam;
  • Sering dicampur bahan lain seperti viscose, linen dan katun.
4. LINEN
Seperti katun, namun memiliki serat yang lebih kuat, sangat cocok untuk casual wear dan dresses. Kain cantik ini berkerut tapi jangan sampai kerutannya malahan menganggu penampilan. Kain ini mempunyai karakteristik:
  • Bahannya dingin, menyerap keringat dan sangat nyaman dipakai;
  • Mudah Kusut sehingga cara mencuci dan menyetrika butuh perhatian;
  • Untuk perawatan: pilih deterjen yang lembut dan rendam dalam air bersuhu hangat (lihat petunjuk label pakaian).
5. WOOL
Bahan ini sangat menyerap air akan tetapi berbahan tebal sehingga jika kena noda akan lebih sulit dibersihkan dan akan menyusut jika cara mencuci dan mengeringkannya tidak benar. Ada juga jenis Lightweight Wool. Untuk Lightweight Wool, sesuai dengan namanya, kain wol ini tergolong ringan dan bisa dipadukan dengan apa saja. Jatuhnya di badan pun enak dilihat. Kelebihannya, kain ini agak ‘bandel’ alias tahan banting (awet).
6. SUTERA/SILK
Bahan ini menyerap air dan mudah sobek. Pencucian dengan menggunakan enzym dan pemutih dapat menyebabkan kerusakan pada jenis pakaian ini sehingga cara pencucian yang baik dilakukan adalah dengan sistem dry clean. Untuk penggunaan mesin cuci biasanya ada pilihan program: Normal, Delicate, Jeans, Wool, dsb.
7. CASHMERE
Bahan ini tergolong mewah, dengan kualitas prima. Jangan heran bila embel-embel price tagnya pun tergolong menguras kantung. Dipadukan dengan rok yang elegan ataupun dengan jeans saja, cashmere tetap terlihat mewah dan mahal. Semakin sering dicuci, bahan ini akan semakin halus. Tapi perhatikan dulu, tidak sembarang cuci, karena mencucinya pun dilakukan dengan shampoo.
8. SHEER
Biasa digunakan untuk tampilan elegan dan anggun. Pilih yang transparan dilengkapi dengan dalaman maka akan terlihat simple yet sexy.
9. JERSEY
Untuk bahan satu ini, agar jatuhnya enak dan terlihat oke melekat di lekuk tubuh, pilih yang bahannya agak berat. Satu ukuran lebih besar akan menghindari kesan pakaian melekat ketat yang tidak enak dilihat. Bahan ini biasanya dipakai pada seragam bola.
10. DENIM
Tidak ada yang tidak mengenal dan sayang pada jenis bahan satu ini. Denim alias bahan jeans, dicintai semua kalangan. Semakin gelap warnanya, semakin mudah mencari padanannya. Selain itu juga denim yang berwarna gelap akan terlihat lebih rapi dan formal daripada yang terang dan belel.
11. LYCRA
Lycra atau disebut juga bahan spandex biasanya dipadukan dengan bahan pakaian lainya, karena kandungannya hanya beberapa persen saja. Tapi bahan pakaian yang terbuat dari unsure lycra akan lebih tahan lama kerapiannya. Sifatnya yang mengikuti bentuk tubuh (elastis) dan nyaman tidak terlalu tebal sering dipakai pula untuk pakaian senam.
12. LEATHER & SUEDE (BAHAN KULIT)
Pasti keduanya sudah sangat familiar di telinga, bukan tidak mungkin, mulai dari dari celana, tas sampai sepatu pun terbuat dari bahan tersebut. Dua-duanya sebenarnya sama-sama terbuat dari kulit. Hanya saja, leather dibuat dari kulit luar, sementara suede dibuat dari bagian kulit dalam. Cari yang halus dan tidak kaku. Untuk dua bahan ini, diperlukan teknik perawatan khusus untuk membersihkannya. Untuk leather, pilih yang tidak mengkilap untuk kesan mahal dan elegan. Mengkilap malahan berkesan murahan.
Untuk bahan kulit ini biasanya dibedakan berdasarkan bagian tubuh dari hewan tersebut, yaitu bagian pungung, leher, bahu, perut bawah dan paha. Bagian tubuh yang paling mahal adalah bagian punggung karena memiliki kualitas kulit tebal dan halus yang baik dibandingkan bagian tubuh lainnya yang tipis dan melar.
Jika anda sedang memilih jaket kulit, pastikan bahwa semua bagian dari jaket tersebut menggunakan bagian punggung binatang agar mendapatkan kualitas kulit yang maksimal karena ada pula jaket kulit yang pada bagian tubuh menggunakan kulit yang baik tapi pada bagian lengan jaket menggunakan kualitas kulit yang berbeda. Jadi, pintar-pintar lah memilih jaket kulit, khususnya untuk jaket kulit asli (bukan sintesis) karena harga nya cukup mahal dan sayang jika anda mengeluarkan uang banyak dan mendapatkan jaket yang tidak maksimal.
13. DRILL
Bahan jenis drill diantaranya kain drill merk taipan drill dan taipan tropical untuk produk jepang yang kualitasnya baik dan tebal. Adapula merk American Drill seperti Verlando dan Venosa yang harga nya lebih murah ketimbang Japan Drill. Bahan ini nyaman sekali dipakai untuk seragam, koleksi warna pun terbilang paling lengkap dibanding bahan merk lain. Bentuk tekstrur dari bahan ini adalah terlihat garis benang bahan ini yang jelas.
14. LACOSTE
Bahan ini memiliki teksture pola bolong-bolong kecil yang biasa dipakai untuk pakaian Polo berkerah. Sebenarnya Lacoste adalah nama perusahaan asal prancis yang memproduksi pakaian dengn tekstur bolong-bolong tadi, namun seiring penggunaannya, masyarakat menjadikannya sebagai nama bahan jenis pakaian ini untuk membuat baju Polo atau bahasa lokalnya Wangki.
Untuk bahannya ada yang bentuk nya PE (terdapat kandungan Polyester/plastik) tipis dan kurang menyerap keringat serta bahan Pique yang terdapat kandungan katunnya, tebal dan menyerap keringat.
15. BAHAN SERAGAM OLAHRAGA
Jika anda ingin membuat seragam bola, ada beberapa pilihan bahan yang dipergunakan yaitu:
a. LOTTO

Bahan ini digunakan sebagai bahan kaos olahragat.Tekstur bahan ini tdk mengkilat,  lembut apabila dipegang dan elastis. Bahan ini memiliki tingkat ketebalan sama halnya seperti bahan cotton. Bahan ini sering dipakai sebagai bahan pembuatan kaos olahraga team sepak bola.

b. PARAGON

Karakteristik Paragon adalah sukar menyerap keringat. Memiliki tekstur kain yang sedikit terlihat pengkilat dan fleksibel apabila di pakai, karena memang bahan ini biasa dijadikan sebagai bahan dasar pembuatan kaos- kaos olahraga. Paragon biasa digunakan pada team basket.

c.WAFER
Bentuk bahan ini biasanya ada pola seperti wajik sehingga disebut wafer seperti motif pada makanan wafer yang berbentuk wajik. Sifat bahan ini ringan dan menyerap keringat meskipun tidak sebagus bahan kaos cotton. Bahan ini umum dipergunakan pada pakaian seragam bola atau futsal.
d. ADIDAS
Sifat bahannya tidak berbeda jauh seperti bahan wafer, hanya beda di motif saja dan umum pula dipergunakan pada seragam olahraga seperti pada produk-produk Adidas sehingga disebut bahan adidas.
e. HYGET

Bahan ini terbuat dari plastik,namun lbh tipis. Banyak digunakan untuk keperluan kampanye partai krn harganya yg sangat murah. Namu adapula yang jenis Super Hyget yang kualitas nya lebih baik dan biasa dipergunakan juga pada pakaian seragam bola.

16. BAHAN JILBAB/KERUDUNG
a. SIFON

Jenis kain kerudung ini terbuat dari bahan dasar kapas, sutra dan serat sintetis.  Jenis kain kerudung ini memiliki sifat tipis, licin dan panas ketika digunakan untuk bahan kerudung jika tidak ada kombinasi lain dalam desain kerudung itu sendiri, biasanya kain jenis ini dalam pemakaian nya di ikuti oleh ciput dari bahan kaos. Meskipun demikian bahan kain kerudung ini cukup banyak di gemari oleh kaum hawa karena sifatnya yang ringan dan nge-flow. Kain sifon juga mempunyai banyak jenis diantaranya sifon polos ( yang biasanya terbuat dari bahan polyster /minyak bumi ) dan jenis sifon cerutti ( dari bahan sutra ). Bahan kain kerudung ini selain di gunakan untuk bahan kerudung, kain ini juga di gunakan untuk bahan dasar membuat pakaian wanita. Bahan ini paling sering dipergunakan untuk membuat kerudung.

b. HYCON
Kalo sekilas di lihat  kain kerudung ini tak tak terlihat berbeda dengan jenis kain kerudung sifon, kain kerudung sifon lebih licin dari kain kerudung hycon, akan tetapi jenis kain kerudung ini memiliki sifat lebih lembut di bandingkan dengan jenis sifon, biasanya dalam pemakainya kerudung ini di tambahkan ciput sebelum di lapisi kerudung hycon.

c. VOILE
Jenis kain kerudung ini memiliki sifat hamper sama dengan bahan kerudung hycon, yaitu sama – sama memiliki sifat halus dan lembut, kain kerudung ini sangat cocok di gunakan waktu siang hari dan penggunaan nya pun harus menggunakan inner, meskipun demikian jenis kain kerudung ini memiliki sifat tidak lentur. Kain kerudung jenis ini terbuat dari bahan kapas tapi ada juga yang menggunakan bahsn dasar rayon, sutra maupun polyester.

d. SUTRA

Seperti yang telah disebutkan di atas, kain kerudung ini memiliki sifat tipis dan lembut sehingga kain kerudung jenis ini tergolong cukup mahal di bandingkan dengan kain kerudung jenis lain.

e. SPANDEX
Seperti yang telah disebutkan di atas, kain ini juga cukup mudah dalam proses pencuciannya, jenis kain kerudung ini banyak jenisnya dan yang paling menarik dari jenis kain ini adanya efek mengkilap, meskipun tidak semua jenis kain kerudung spandek memiliki efek mengkilap.

f. CERUTY
Jenis kain ini memiliki tekstur yang elastis, karena dalam bahan dasarnya kain ini mengandung bahan sutra yang lembut, sehingga kain kerudung jenis ini memberikan kesan mewah dan elegan, tekstrur kain kerudung ini seperti kulit jeruk.
17. DIADORA
Bahan ini umum dipergunakan pada jaket atau celana training olah raga dan sporty. Sifat bahan ini mengkilap ketika terkena sinar matahari sehingga menimbulkan kesan mewah meskipun harga nya tidak terlalu mahal. Bahan ini ketika di cuci tidak melar namun kalau menggunakan mesin cuci atau disikat dapat merusak serat kain nya seperti bahan umum lainnya.
18. CANVAS
Bahan ini memiliki tekstur tebal dan berat. Biasanya dipergunakan untuk jaket lapangan pada pertambangan atau mendaki gunung karena dapat melindungi tubuh dari goresan batu atau benda lainnya. Ketika dipakai biasanya agak gerah karena tebal.

Sumber : http://demotokoonline-100.tokoonline-zf.com/jenis-jenis-bahan-kain

12 Feb 2015

Jenis Kain

1. Spandex
Bahan spandex tergolong bahan serat sintetis dan biasanya digunakan untuk pembuatan dress wanita atau busana muslim. Keunggulannya antara lain :
• Memiliki elastisitas yang tinggi (strecth)
• Tahan gosokan

2. Cotton/Katun
Bahan ini banyak digunakan untuk pembuatan kaos. Bahan dasarnya adalah serat kapas. Keunggulannya antara lain :
• Tidak mudah kusut jika dicuci
• Mudah disablon
• Dapat menyerap keringat & memungkinkan pori-pori tubuh bernapas secara leluasa saat panas
• Tidak luntur untuk bahan berwarna
• Tidak berbulu
Kekurangannya antara lain :
• Mudah menyusut
• Bahan mudah longgar jika dicuci dengan menggunakan air panas
• Warna lebih mudah pudar jika dijemur dibawah sinar matahari langsung

Berdasarkan keunggulannya, cotton dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Cotton Combed : memiliki serat yang lebih halus dibandingkan dengan cotton corded. Kainnya pun lebih dingin dan lemas.
b. Cotton Carded : serat lebih kasar dengan kain yang lebih kaku dibandingkan dengan cotton combed.

Berdasarkan jenis bahannya, cotton dibagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a. Teteron Cotton (TC) : jenis bahan ini lebih tahan penyusutan (tidak mudah susut ataupun melar) walaupun dicuci berkali-kali
b. Cotton Viscose (CVC) : lebih mudah menyusut/melar


a). Katun Jepang
Katun Jepang umumnya adalah istilah untuk jenis bahan yang terbuat dari combed 100% full cotton, jadi apabila ada yang mengkategorikan bahan cvc adalah bahan katun jepang sebenarnya itu salah. Bagi orang awam yang pertama kali memegang bahan cvc mungkin agak sulit membedakan dengan bahan full katun, tapi akan terasa perbedaannya ketika sudah menjadi sebuah lembaran bedsheet dan digunakan. Umumnya bahan cvc adalah produksi dari tekstil merk lokal, jadi jangan kaget kalau banyak menemukan motif yang biasa ada di bahan katun jepang import di copy di bahan jenis cvc dengan harga lebih murah.

Jenis katun jepang yang full katun sendiri ada bermacam2 , ada yang pabrikan lokal, ada pula yang imported. Dan Tidak Selalu Katun Jepang mempunyai tekstur mengkilat/ shiny . 100% Combed Cotton yang shiny disebut katun sateen. dimana cotton jenis ini telah menggunakan teknik finishing tambahan yang dinamakan 'sateen weave'.

Perlu di ingat bahwa sateen bukanlah satin. Banyak orang salah pengertian tentang sateen, Meskipun dua kata tersebut terdengar serupa tapi tidak sama, Sateen adalah suatu proses tambahan dengan menempatkan benang lebih di setiap per inci persegi pada permukaan pintalan benang 100% katun. Sehingga menghasilkan linen berkualitas dengan tekstur yang lembut dan mengkilap. Sedangkan satin sendiri lebih merupakan pintalan serat kain yang bisa terdiri dari nilon, sutra, atau gabungan keduanya.
Sekilas sama seperti kain katun biasa pada umumnya, tetapi jika diperhatikan ada beberapa ciri khusus, yaitu : dibagian sisi ujung bahan terdapat tulisan “japan design” dan atau terdapat kode warna pada kain tersebut. daya serap keringat bagus.harga lebih mahal dari kain katun biasa, permukaan kain lebih halus. warna lebih awet dan tahan lama. sering dan cocok digunakan untuk blouse wanita.

b). Katun Paris Motif
Sebetulnya katun Paris hampir sama dengan katun Jepang dalam hal :memiliki kode warna pada kain, Daya serap keringat bagus, harga relatif lebih mahal, warna dan permukaan kain sama dengan katun Jepang. Perbedaaanya adalah kain katun Paris lebih tipis dibanding katun Jepang. Biasa digunakan untuk blouse wanita.

c). Katun Paris polos.
Katun jenis ini sebenarnya hampir sama dengan katun biasa, hanya saja lebih tipis. Harganya sendiri hampir sama dengan katun biasa, dan katun ini tidak ada kode warna di kainnya. Sering digunakan untuk blouse wanita dan bahan kerudung.

d). Katun Silk/India/Zada
Katun jenis ini ada 2 jenis yaitu yang tipis dan tebal. Ciri-ciri kain katun ini adalah : permukaan kain lebih mengkilap, harga sedikit lebih mahal diatas katun biasa, namun tidak semahal katun Jepang, daya serap keringat paling rendah, warna kilapnya awet meskipun sering dicuci.

e). Katun Minyak
Kain katun ini sama seperti katun lainnya cuma permukaannya terkesan berminyak (kilapnya lain dengan katun silk). Harga sama dengan katun biasa, daya serap keringat lumayan, kilap akan berkurang setelah beberapa kali pencucian.

f). Katun biasa
Motifnya macam-macam : polos, garis, kotak, bunga atau abstrak. Harga relatif lebih murah, tidak ada ciri khusus seperti kode warna, daya serap keringat sedang s/d bagus, tergantung prosentasi bahan katunnya. Warnanya awet meskipun masih dibawah katun Jepang.

g). Katun Kombed /Cotton Combed
Adalah jenis kain katun yang diproduksi dengan finishing disisir (combed) dengan tujuan agar serat-serat kapas halus dapat dipisahkan sehingga kain yang dihasilkan lebih halus dan tidak berbulu (serat Benang lebih halus, hasil rajutan dan penampilan lebih rata). Kain katun kombed tersedia dalam dua ukuran yaitu 20s dan 30s.
Kain jenis ini biasa digunakan untuk bahan kaos distro-distro bandung.
Katun Kombed 20s adalah kain katun kombed yang terbuat dari Benang yang berukuran 20s.
Katun Kombed 30s adalah kain katun kombed yang terbuat dari Benang yang berukuran 30s.
Kain katun kombed 20s lebih tebal daripada 30s. Sehingga kain katun 30s lebih lemas daripada kain katun 20s.

h). Katun Karded /Cotton Carded
Berbeda dengan kain katun kombed, kain katun karded tidak disisir pada proses finishing pembuatannya. Oleh karena itu masih terdapat serat-serat kapas halus yang tersisa (serat Benang kurang halus, hasil rajutan dan penampilan bahan kurang rata). Tetapi meskipun begitu kain katun karded memiliki keunggulan harga yang lebih murah dibandingkan kain katun kombed.Umumnya bhn ini digunakan u kaos dg target pasar kelas menengah krn lbh murah.Mskpn memiliki tekstur krng halus ttp tetap nyaman dipakai krn terbuat dr 100% serat kapas alami. Kaos ini cukup menyerap keringat dan tdk panas.
Pada kain katun karded hanya terdapat ukuran 20s,24s,dll berdasarkan jenis benang yg digunakan.
Perbedaan antara kain katun kombed dan karded yang ada di pasaran adalah kain katun kombed lebih tebal daripada kain katun karded.

i). Teteron Cotton / TC
Bahan kaos ini dari jenis serat campuran,yaitu dari Cotton Combed 35% dan Polyester (Teteron) 65%, dg karateristik : kurang menyerap keringat dan agak panas, lebih tahan kusut dan tdk melar meskipun dicuci berkali kali, bila dibakar menghasilkan abu dan arang. Bahan ini biasa digunakan untuk sprei, hem dan celana.

j). Cotton Viscose /CVC
Bahan kaos ini juga dari jenis serat campuran, yaitu blending/campuran dari Cotton Combed 55% & Viscose 45%, dg karakteristik : tingkat shrinkage (susut pola) lebih kecil dari Cotton, dan bahan ini termasuk menyerap keringat.


3. Poliester
Poliester lebih mirip dengan cotton namun memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan dengan bahan tersebut. Jika dipakai ditempat panas akan terasa panas juga. Sebaliknya jika dipakai ditempat dingin akan terasa dingin juga, namun kainnya tidak sedingin cotton & biasanya lebih keras/kaku. Keunggulannya adalah harganya yang terjangkau/murah, namun kekurangannya adalah kain jenis ini lebih mudah kusut jika dicuci dan mudah luntur untuk bahan berwarna. Semakin banyak dicuci, biasanya semakin berbulu. Poliester juga tidak menyerap keringat.

4. Rajut
Rajut sebenarnya adalah proses pembuatan dari benang menjadi kain. Pakaian berbahan rajut umumnya menggunakan benang yang lebih besar sehingga hasilnya terlihat lebih kasar dibandingkan bahan lainnya. Rajut sangat berguna untuk menghalau dingin. Jika dipakai akan terasa hangat karena biasanya benang yang digunakan dari bahan sintetik & tebal.
Cara perawatannya tergolong tidak mudah, antara lain :
a. Pakaian berbahan rajut sebaiknya dicuci dengan tangan karena mesin cuci sangat tidak ramah pada bahan ini dan dapat merusak hasil rajutan. Jika terpaksa mencuci dengan menggunakan mesin, sebaiknya masukkan terlebih dahulu dalam kantong cuci & gunakan putaran yang lambat & lembut. Anda dapat mencuci bahan ini dengan air dingin dan kucek dengan lembut, jangan meremas/menyikatnya. Gunakan deterjen/cairan pencuci pakaian yang lembut agar tidak merusak bahan.
b. Bahan rajut sangat mudah melar.
c. Hindari menjemur bahan rajut langsung menggunakan jepitan/gantungan baju karena dapat meninggalkan bekas jepitan dan merusak rajutan khususnya dibagian bahu. Sebaiknya jemur diatas handuk kering (handuk yang digunakan sebaiknya dapat menyerap air dengan baik) dengan permukaan yang datar agar bentuk rajutan tetap terjaga. Selanjutnya tekan bahan rajut diatas handuk kering tersebut lalu gulung handuk untuk mengeringkannya.
d. Sangat tidak disarankan untuk menyetrika bahan jenis rajut ini karena dapat merusak tekstur kain. Sebaiknya gunakan steam atau setrika uap yang lebih aman.

5. Sifon (Chiffon)
Terbuat dari serat sintetis/kapas/sutra dan bersifat sangat tipis, ringan dan transparant (tembus pandang). Jenis bahan ini akan tampak lebih elegant jika dipadukan dengan bahan lainnya.

6. Twistcone
Bahan ini lebih mirip dengan bahan sifon, namun memiliki tebal & berat yang lebih dibandingkan sifon, oleh karena itu tidak tembus pandang seperti sifon ^^. Selain itu, twistcone lebih jatuh di badan, tidak menyerap keringat, serta tidak meninggalkan bau badan (bau tidak sedap) seperti pada sifon.

7. Rayon
Kain rayon merupakan campuran antara bahan cotton dengan rayon viscosa (RVC) yang berbahan dasar kayu sehingga merupakan konduktor panas yang baik. Bahan rayon memiliki efek mengkilap & mudah menyerap keringat sehingga cocok digunakan untuk musin panas. Jenis kain ini umumnya digunakan untuk pembuatan kemeja. Jika Anda mencuci pakaian berbahan dasar rayon, sebaiknya cuci dengan air hangat & tidak perlu dikucek ^^.

8. Fleece
Fleece adalah bahan kain yang berbulu dengan tampilan yang menyerupai benang wool. Bahan ini bersifat hangat dan tidak panas, serta nyaman dipakai. Umumnya fleece terdapat pada bagian dalam bahan agar pakaian yang digunakan lebih terasa hangat saat dipakai. Fleece sering dipakai untuk pembuatan jaket, sweater, jumper, dan lain-lain.

9. Babyterry / Baby Tray
Bahan Babyterry / Baby Tray ini mirip dengan bahan kaos, namun jauh lebih tebal dan umumnya sedikit berbulu. Mirip juga dengan bahan fleece namun memiliki bulu yang lebih halus. Bagian dalamnya bertekstur lembut seperti selimut. Paling banyak digunakan untuk pembuatan sweater, jumper, maupun blazer wanita.

10. Hycon / Hyget / Hijet
Bahan ini termasuk dalam kategori bahan spandex yang mirip dengan lycra, namun lebih berat dari bahan spandex biasa. Lapisan luar mengkilap dan memiliki tingkat elastisitas yang tinggi (stretch). Bahan ini tidak dapat menyerap keringat. Paling banyak digunakan untuk pembuatan baju bola (Jersey Bola).

11. Lycra
Nama lycra sebenarnya hanya merupakan zat campuran untuk pakaian. Lycra mirip dengan bahan spandex dan paling banyak digunakan untuk pembuatan maxi dress / terusan wanita. Jika bahan lain dipadukan dengan lycra, umumnya akan membentuk lapisan depan yang lebih mengkilap. Keunggulan bahan ini adalah kerapihan yang dapat bertahan lama pada pakaian.

12. Paragon
Kain jenis ini halus seperti kapas. Umumnya digunakan dalam pembuatan baju basket dan tergolong kualitas IBL Indonesia.

13. Linen
Bahan linen adalah bahan kain yang berkerut dan mudah kusut. Terbuat dari bahan serat tanaman dan tergolong bahan yang mahal. Kain linen umumnya digunakan untuk casual wear maupun dress.
Keunggulan kain linen antara lain :
• Bahan kain dingin saat dipakai
• Dapat menyerap keringat
• Sangat halus untuk kulit dan membantu Anda terhindar dari masalah kulit saat musim panas
Cara perawatan kain berbahan linen adalah :
a. Jika mencuci dengan mesin, sebaiknya gunakan mode lembut/delicate
b. Bahan linen tidak boleh dicuci dengan kasar karena dapat melemahkan serat dan membuatnya robek
c. Perendaman maupun pencucian sebaiknya tidak terlalu lama karena bahan linen mudah pudar. Jika terdapat noda membandel, cukup direndam satu malam lalu cuci dengan lembut

14. Light Weight Wools
Jenis kain wools biasanya identik dengan kain yang berat. Namun Light Weight Wools ini bahan yang ringan dan mudah dipadukan dengan bahan apapun. Kain ini awet, sangat menyerap air dan lebih jatuh di badan sehingga lebih enak dilihat ^^.

15. Akrilit
Kain dari bahan jenis akrilit biasanya digunakan untuk pembuatan kemeja. Umumnya dikombinasikan dengan rompi berbahan Light Weight Wools.

16. Cashmere
Bahan cashmere tergolong bahan yang mewah & kualitasnya pun tak perlu diragukan lagi. Oleh karena itu, harganya pun tergolong tinggi alias mahal. Cashmere cocok dipadukan dengan bahan apapun. Semakin sering dicuci, maka cashmere akan semakin halus. Namun, pencuciannya pun perlu diperhatikan. Tidak dengan sembarang deterjen/sabun pencuci lainnya, tapi dengan shampoo ^^.

17. Sutra
Kain sutra merupakan jenis kain yang paling diminati oleh banyak kaum wanita. Terbuat dari kepompong larva ulat sutra yang diternakkan di peternakan ulat sutra Murbei. Teksturnya sangat lembut, mulus dan tidak licin. Kain sutra mudah robek namun dapat menyerap sedikit air/keringat.


Silk Taffeta. Kain ini karakteristiknya mengkilat dan kaku sehingga terkesan mewah jika dipakai, apalagi dipercantik dengan bordiran atau sulam. Pilihan warna dari silk taffeta ini banyak sekali, bahkan ada yang bunglon/two-tone sehingga warna yang timbul beriak-riak lebih dari satu warna. Kain silk taffeta ini ada juga yang berbahan stretch/lentur. Soal harga, silk taffeta juga bisa dibilang murah.
Raw Silk. Karakteristik dari kain rawsilk ini mengkilat karena 100% sutra, dengan tekstur yang tidak rata/berserat (seperti cacat produksi, ada benang yang keluar dari tenunan, padahal itulah ciri khasnya), berkesan mewah dan nyaman dipakai. Pilihan warnanyapun juga beragam dari mulai warna yang tajam sampai warna yang lembut. Kain ini banyak sekali macamnya di pasaran, ada yang asli, kw 1, kw 2, dst. Yang paling bagus dan mahal tentu saja yang asli. Kain Raw silk ini harus extra perawatannya karena bahannya yang 100% sutra, jadi mencucinya jangan memakai detergent, dianjurkan cukup memakai shampo dan dijemur dengan diangin-angin supaya warnanya tetap bagus dan tahan lama.
Thai Silk. Karakteristik dari kain thai silk ini mengkilat dan tidak kaku sehingga nyaman dipakai dan berkesan mewah, pilihan warnanya juga beragam.
Japan Silk. karakteristik dari japan silk sebetulnya kurang lebih sama dengan thai silk, hanya kainnya lebih lembut dan lebih mahal harganya.
Dupion Silk. Karakteristik kain dupion silk ini sama dengan raw silk, teksturnya berserat seperti ada benang yang keluar dari tenunan, hanya agak kusut dan tipis.
Dupioni Silk. Karakteristik dari kain Dupioni silk ini lebih tebal dari dupion silk dengan tekstur dan corak seperti hujan gerimis, harganya lebih mahal dari dupion silk namun lebih nyaman jika dipakai
Nep Silk. Karakteristik dari kain nep silk ini tipis seperti chiffone, hanya saja bercorak dan bertekstur garis-garis.
Paper Silk. Seperti namanya, karakteristik dari kain paper silk ini tipis, mengkilat dan kaku seperti kertas. Permukaan kainnya halus seperti yang ringkih, takut sobek. Pilihan warnanya banyak, kebanyakan warna pastel.

18. Denim
Denim lebih dikenal dengan bahan jeans. Ya, karena memang bahan ini khusus untuk pembuatan jeans. Semakin gelap warnanya, biasanya akan semakin terlihat formal & rapi. Bahan denim biasanya dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain soft, hard, dan lain-lain.

19. Drill
Sesuai namanya, kain ini memiliki serat dengan garis-garis miring/nge-drill. Kain Drill umumnya merupakan campuran antara cotton dan poliester. Semakin banyak kadar cotton-nya, biasanya harganya pun semakin mahal.
Berdasarkan besar kecilnya serat, maka kain ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
a. Twill Drill (serat kecil)
b. American Drill (serat medium)
c. Japan Drill (serat besar). Komposisi bahan cotton lebih banyak dengan poliester yang lebih sedikit sehingga lebih nyaman dipakai.
d. Raphael (serat yang lebih besar daripada Japan Drill). Raphael biasanya hanya dipakai oleh produk
dengan merk tersebut

20. SATIN
Kain satin ini permukaannya rata dan licin , berkilau karena sifatnya yang bisa memantulkan cahaya,dan bagian belakangnya suram. Tenunan rapat namun kurang kuat karena floatnya panjang sehingga mudah putus jika di tarik, ketahanan gosoknya rendah. Kain jenis ini di gunakan untuk pembuatan gaun- gaun, celana atlet, tas genggam (clutch),kain pelapis / puring, kain penghias rumah dan lainnya.

1. Satin Duchesse
digunakan untuk busana, dan sangat disukai sebagai bahan gaun pengantin.satin ini agak berat, kaku dan mengilap di sisi luarnya saja.

2. Satin Faconne atau Satin Jacquard
jenis satin berpola. bisa saja bergaris-garis, bermotif paisley, atau desain lainnya. satin ini muncul dalam beraneka berat dan kualitas, tapi cenderung lebih lembut dan lentur ketimbang duchesse.

3. Satin Slipper
sesuai namanya, digunakan sebagai bahan pembuat sepatu. bahan ini bisa dicelup hingga berwarna serasi dengan gaun yang dipakai gadis-gadis ke prom night(pesta kelulusan SMU), atau pengiring pengantin. sepatu balet juga dibuat dari jenis satin slipper.

4. Satin Delustered / Peau de Soie (kulit sutra),
adalah satin yang ringan. satin ini tidak memiliki kilau yang biasa diasosiasikan dengan satin, kilauannya suram saja. kelebihannya, ia tidak memiliki sisi baik dan buruk, jadi bisa digunakan sisi yang mana saja.

5. Satin Damask
adalah satin sutra dengan desain floral yang rumit. seringkali berhiaskan pola timbul dari bahan beludru yang muncul di atas dasar satin

6. Satin Cloth
adalah bahan wol Prancic yang dibuat dengan tenunan ala satin, dan memiliki sisi luar yang halus.kain yang beraneka warna ini biasa digunakan untuk gaun wanita, kuat lagi awet. lebarnya hanya sekitar 70 sentimeter, dan dikenal juga dengan nama Prancis, satin de laine.


21. VISCOSE
Terbuat dari kayu (Eucalyptus-sejenis pohon pinus). Kelenturannya sangat sesuai didesain untuk berbagai model busana pesta, casual wear, lingerie, underwear, sampai jaket. Ciri2 viscose : terasa lembut dan dingin di kulit, bahannya jatuh, tidak kaku dan warnanya mengilat, menyerap keringat, bahan/ pakaian akan rusak apabila direndam dengan diterjen lebih dari 1 jam, bisa dicuci atau di dry clean.

10 Feb 2015

Tas Tenun part 1

Ukuran 30 x 8 x 20 cm
Homemade
Bahan tenun kombinasi
Tutup kancing magnet
Rdesleting utama
Resleting dalam
Saku dalam 2 buah
Rp 185.000,- (exclude ongkir)
Fist transfer = Fist get
Pengiriman jne / sicepat / pos
Payment BCA/BNI Syariah/BRI Syariah

Li'an

Pengertian Li’an
Kata li’an berasal dari kata al-La’nu. Yaitu, ucapan seorang suami sebagai berikut, “Aku bersaksi kepada Allah bahwa aku benar-benar melihat istriku telah berzina.” Kalau ada bayi yang lahir dan ia yakini bahwa itu bukan anaknya, maka hendaklah ia nyatakan bahwa bayi itu bukan anaknya. Ucapan itu hendaklah diulanginya empat kali, kemudian ditambah pada yang kelima dengan kalimat, “Laknat Allah akan menimpaku sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini.”
Hukum Li’an
Jika seorang menuduh orang lain berzina, sedangkan ia tidak memiliki saksi yang cukup, maka yang menuduh itu wajib dijatuhi hukuman 80 kali deraan. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri, maka ia boleh lepas dari hukuman tersebut dengan jalan li’an. Artinya, bahwa suami itu boleh memilih antara dua perkara, yaitu didera sebanyak 80 kali deraan atau meli’an istrinya.
Dari Ibnu Umar, ia bercerita, si Fulan bercerita, “Ya Rasulullah, bagaimana menurut pendapat Anda jika seseorang dari kami mendapati istrinya berbuat suatu perbuatan yang keji? Apa yang harus ia perbuat? Jika ia ceritakan, niscaya ia akan menceritakan perkara yang besar dan jika ia diam, niscaya ia diam dari (perkara besar) seperti itu.”
Namun beliau tidak memberikan jawaban kepadanya. Dan setelah itu ia datang lagi kepada beliau seraya berkata, “Sesungguhnya apa yang pernah kutanyakan kepadamu dulu telah diujikan kepadaku.” Kemudian Allah menurunkan beberapa ayat di dalam surat an-Nuur, lalu Rasulullah saw membacakan kepadanya seraya memberikan nasihat dan peringatan. Beliau juga mengingatkannya bahwa azab dunia itu lebih ringan daripada azab akhirat. Orang itu bersabda, “Tidak. Demi zat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku tidak berbohong terhadap tuduhan itu.”
Kemudian beliau memanggil istrinya dan memberikan nasihat juga. Istrinya berkata, “Tidak, demi zat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia seorang pendusta.”
Setelah itu beliau menanyai laki-laki itu, lalu orang tu memberikan kesaksian empat kali dengan menyebut nama Allah, dan kemudian diikuti oleh istrinya, lalu beliau memisahkan antara keduanya. (HR. Muslim).
Di dalam hadits tersebut terdapat beberapa permasalahan, yaitu:
Pertama, sabda Rasulullah saw, “Tetapi beliau tidak memberikan jawaban kepadanya.” Sedangkan menurut riwayat Abu Dawud, “Maka Nabi memikirkan dan mencela pertanyaan itu.” Al-Khathabi berkata, “Yang dimaksudkan adalah pertanyaan yang tidak dibutuhkan oleh penanya.” Sedangkan Syafi’i berkata, “Pertanyaan mengenai hal-hal yang belum pernah diturunkan melalui wahyu jelas tidak diperbolehkan. Yang demikian itu supaya tidak turun ayat yang akan menjadikan mereka merasa berat dan kesulitan.
Kedua, dalam hadits di atas adalah, sabda beliau, “Lalu beliau memulai pada orang laki-laki (suami).” Dalam hal itu menunjukkan bahwa Rasulullah saw memulai terlebih dahulu pada pihak suami, karena ia adalah pihak yang mengadukan. Hal yang sama juga dikemukakan oleh ayat al-Qur’an. Telah menjadi sebuah ijma’ bahwa mendahulukan pihak suami merupakan sunat.
Ketiga, sabda beliau, “Kemudian beliau memisahkan antara keduanya,” menunjukkan bahwa pemisahan antara keduanya tidak terjadi kecuali melalui pemisahan hakim dan bukan oleh li’an itu sendiri. Demikianlah pendapat orang-orang yang melandaskan kepada lafazh yang terdapat dalam hadits di atas. Dan dalam hadits shahih disebutkan, bahwa ada seorang laki-laki menjatuhkan talak tiga kepada istrinya setelah li’an-nya selesai.
Sedangkan jumhur ulama menyatakan, pemisahan itu terjadi karena li’an. Dan para ulama masih berbeda pendapat, apakah pemisahan itu bisa terjadi hanya dengan sempurnanya li’an suami, meskipun sang istri belum menyatakan kalimat li’an-nya.
Keempat, para ulama berbeda pendapat mengenai pemisahan akibat dua pihak yang ber-li’an, apakah yang demikian itu termasuk fasakh atau talak ba’in. Hadawiyah, Syafi’i, Ahmad dan yang lainnya berpendapat bahwa yang demikian termasuk fasakh. Hal itu didasarkan bahwa li’an itu mewajibkan pengharaman abadi. Jadi, ia itu termasuk fasakh, yang kedudukannya tidak dapat berkumpul untuk selamanya, juga karena, li’an bukan kalimat talak yang sharih dan bukan pula berupa kiasan.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa li’an itu merupakan talak ba’in. Yang demikian itu didasarkan pada alasan bahwa li’an itu tidak terjadi kecuali dari pihak istri.
Kelima, orang yang melakukan li’an yang diceritakan dalam hadits di atas adalah Hilal bin Umayyah, ia dihadapan Nabi menuduhi istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma’.
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw pernah berkata kepada kedua orang yang saling me-li’an, “Perhitungan kalian berdua terserah kepada Allah. Salah seorang dari kalian telah berdusta dan tidak ada jalan lagi bagimu untuk menikahinya.” Ia berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan hartaku?” Beliau berkata, “Jika kamu benar (dalam tuduhannya) terhadapnya, maka maharmu itu adalah untuk kehormatannya yang engkau telah dihalalkan mendatangi kemaluannya (bercampur). Dan jika engkau berdusta terhadapnya, maka maharmu itu menjadi lebih darimu.” (Muttafaqun Alaih).
Hadits di atas menerangkan perpisahan antara suami istri akibat li’an. Disebutkan, jika salah satu dari keduanya berdusta dalam li’an tersebut, maka perhitungannya terserah kepada Allah, dan pihak suami tidak berhak memperoleh kembali mahar yang telah diberikan. Karena jika pihak suami benar dalam tuduhan tersebut, maka istrinya berhak mendapatkan hartanya. Demikian juga jika ia berdusta, maka istrinya juga tidak mendapatkan harta itu, sedangkan harta itu sendiri semakin jauh darinya.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 397 – 404

Iddah

Pengertian Iddah
Iddah berarti masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang diceraikan suaminya, baik karena cerai hidup maupun cerai mati. Dan iddah ini bisa dengan cara menunggu kelahiran anak yang dikandung, atau melalui quru’ atau menurut hitungan bulan.
Pada saat tersebut sang istri tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini sudah dikenal sejak masa Jahiliyah dulu. Setelah datangnya Islam, iddah ini tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syariat karena banyak mengandung manfaat.
Hukum Iddah
Berkenaan dengan iddah ini, para ulama telah sepakat mewajibkannya. Yaitu berdasarkan firman Allah swt surah al-Baqarah ayat 228.
Wanita yang dicerai maupun ditinggal mati suaminya ini adakalanya tengah hamil dan adakalanya tidak. Oleh karena itu, maka iddah yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Iddah wanita hamil adlah sampai melahirkan anak yang dikandungnya baik cerai mati maupun cerai hidup. Sebagaimana firman Allah dalam surah at-Thalaq ayat 4.
2. Al-Hadawiyah dan ulama lainnya menyebutkan, bahwa wanita yang hamil itu dapat mengakhiri iddahnya dengan dua batas waktu, baik dengan melahirkan kandungannya jika masa itu kurang dari empat bulan sepuluh hari, atau tetap dengan iddah yang normal, yaitu empat bulan sepuluh hari jika waktu melahirkan lebih dari waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah surah al-Baqarah ayat 234.
3. Iddah wanita yang sedang menjalani istihadhah, apabila ia mempunyai hari-hari saat ia biasa menjalani masa haid, maka ia harus memperhatikan kebiasaan masa haid dan masa sucinya. Jika ia telah menjalani tiga kali masa haid, maka selesai sudah masa iddahnya.
4. Iddah istri yang sedang menjalani masa haid, lalu terhenti karena sebab yag diketahui maupun tidak. Jika berhentinya darah haid itu diketahui oleh adanya penyebab tertentu, seperti karena proses penyusuan atau sakit, maka ia harus menunggu kembalinya masa haid tersebut dan menjalani masa iddahnya sesuai dengan haidnya meskipun memerlukan waktu yang lebih lama. Sebaliknya, jika disebabkan oleh suatu yang tidak diketahui, maka ia harus menjalani masa iddahnya selama satu tahun. Yaitu, sembilan bulan untuk menjalani masa hamilnya dan tiga bulan untuk menjalani masa iddahnya.
5. Iddah wanita yang belum dicampuri oleh suaminya. Berkenaan dengan hal itu Allah swt terlah berfirman dalam surah al-Ahzab ayat 49.
Dalam ayat tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seorang istri yang belum dicampuri suaminya tidak mempunyai kewajiban menjalani iddahnya. Tetapi, jika suaminya meninggal dunia sebelum ia mencampuri istrinya, maka istri yang diceraikannya itu harus menjalani iddah sebagaimana jika suaminya telah mencampurinya.
6. Iddah wanita yang telah dicampuri. Jika ia belum pernah mengalami haid sama sekali atau ia sudah sampai usia monopause (tidak haid lagi), maka ia harus beriddah selama tiga bulan. Hal itu berdasarkan firman Allah surah ath-Thalaq ayat 4.
Hak Wanita dalam Iddah
Pertama: Wanita yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan segala keperluan hidupnya dari suami yang mentalaknya, kecuali jika pihak istri berbuat durhaka, maka ia tidak berhak menerima apa pun. Rasulullah saw telah bersabda tentang masalah ini,
Dari Fatimah binti Qais, Rasulullah saw telah bersabda kepadanya, “Wanita yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak untuk rujuk kepadanya.” (HR. Ahmad dan Nasa’i).
Kedua: Wanita yang menjalani iddah karena cerai hidup. Jika ia dijatuhi talak ba’in yang tidak boleh dirujuk lagi oleh suaminya, misalnya yang dijatuhi talak tiga, yang ber-li’an dan yang sepersusuan, maka ia boleh dilamar melalui sindiran seperti wanita yang beriddah karena ditinggal mati suami.
Dan jika ia dijatuhi talak yang masih diperbolehkan kembali kepada suaminya, seperti wanita yang melakukan khulu’ atau yang nikahnya di-fasakh (dibatalkan), maka suaminya boleh melamarnya secara sarih (terus terang). Tetapi apakah bagi laki-laki selain suaminya boleh mengajukan lamaran atau tidak? Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendapat:
Salah satunya pendapat yang membolehkannya sebagaimana terhadap wanita yang ditalak tiga. Dan pendapat kedua tidak membolehkan, karena suami wanita yang beriddah itu masih mempunyai hak untuk kembali kepadanya. Dan wanita yang ditalak raj’i pun tidak boleh dilamar oleh laki-laki lain.
Beberapa Pendapat Sekitar Masalah Iddah
Imam al-Baghawi menyebutkan, perlu diketahui bahwa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, baik ia itu seorang wanita yang biasa menjalani haid maupun yang tidak pernah haid sama sekali, baik ditinggal mati suaminya sebelum bercampur maupun setelahnya, kecuali jika ia dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah melahirkan. Dan jika tidak sedang hamil, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Jika masa itu telah berlalu darinya, maka dihalalkan baginya menikah lagi. Dan jika ia dari kalangan wanita yang mempunyai kebiasaan haid tidak teratur, maka Malik berkata, “Jika tidak diketahui kebiasaan haidnya, maka tidak diperbolehkan baginya menikah sehingga ia meyakini benar kebiasaan haidnya.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 405 – 422

Ihdad

Pengertian Ihdad
Yang dimaksud ihdad adalah perkabungan seorang perempuan atas kematian suaminya. Seorang imam mengatakan, ihdad berarti larangan memakai perhiasan setelah ditinggal mati suaminya.
Hukum Ihdad
Imam Malik berkata, “Ihdad adalah tidak mengenakan perhiasan.”
Pada mulanya, iddah wanita yang ditinggal mati suaminya itu satu tahun penuh, sebagaimana yang difirmankan Allah swt dalam surah al-Baqarah ayat 240.
Artinya, hendaklah mereka berwasiat kepada istri-istri mereka, yaitu dengan memberikan nafkah kepadanya nafkah selama satu tahun penuh. Kemudian hal itu dihapuskan dengan empat bulan sepuluh hari. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah berfirman,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri, maka hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (al-Baqarah: 234)
Ihdah ini hukumnya wajib bagi istri selama masa iddah, yaitu empat bulan sepuluh hari. Demikian menurut para ulama. Ihdah tersebut dilakukan dengan cara menghindari berbagai macam perhiasan dan wangi-wangian. Jadi, pada saat itu, ia tidak diperbolehkan memakai parfum apa pun di kepalanya, baik minyak itu menebarkan bau maupun tidak, karena yang demikian itu sudah termasuk berhias. Tetapi ia diperbolehkan memakai minyak yang tidak berbau sama sekali pada tubuhnya, dan jika di dalamnya ada baunya, maka tidak diperbolehkan.
Selain itu, wanita yang berkabung juga tidak boleh memakai celak yang wangi atau yang mengandung unsur hiasan, misalnya celak warna hitam. Dan diperbolehkan memakai celak Farisi, karena ia tidak mengandung hiasan sama sekali, bahkan menambah rasa sakit pada mata sekaligus menjadikannya jelek. Yang demikian itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Athiyyah, ia bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda,
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas kematian suaminya. Yaitu, ia boleh berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Yaitu dengan tidak memakai pakaian jadi, kecuali kain tenunan dari Yaman, tidak memakai celak, tidak memakai wangi-wangian, tidak memakai pacar serta tidak menyisir kecuali dalam keadaan suci, dan mengenakan sedikit dari qisth dan zafar.” (HR. Jama’ah kecuali Tirmidzi).
Imam Syafi’i mengemukakan, “Ia boleh memakai celak pada malam hari dan segera dihapus pada siang hari, karena memang tidak diperbolehkan memakainya pada siang hari. Demikian juga dengan pewarnaan sekitar matanya.
Demikianlah wanita yang beriddah karena ditinggal suaminya. Sedangkan dalam kitab Syarh as-Sunnah disebutkan, “Adapun mengenai wanita yang beriddah karena talak, apakah ia harus menjalani ihdah selama masa beriddah tersebut?” Dalam masalah ini masih terdapat beberapa pandangan. Jika ia dijatuhi talak raj’i, maka tidak ada kewajiban baginya, tetapi hendaklah ia berbuat apa yang menjadi kecenderungan hati suaminya supaya suaminya mau kembali lagi kepadanya. Sedangkan yang dijatuhi talak ba’in, maka terdapat dua pendapat, yaitu:
Pertama, ia wajib ber-ihdah (berkabung), sebagaimana halnya wanita yang ditinggal mati suaminya. Demikian yang menjadi pendapat Sa’id bin Musayyab. Hal itu pula yang dipegang oleh Abu Hanifah.
Kedua, tidak ada kewajiban baginya ber-ihdah. Demikian menurut pendapat Atha’. Pendapat itu pula yang dikemukakan oleh Malik. Di dalam kitab ar-Raudhah an-Nadiyah disebutkan, “Ihdad itu hanya dilakukan karena kematian dan tidak untuk yang lainnya. Karena pada intinya, ihdad itu dimaksudkan untuk menampakkan kesedihan dan kedukaan atas kematian suaminya, dan bukan untuk bersedih akibat ditalak suaminya. Selain itu, karena ihdad untuk selain kematian suami ini sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh kaum wanita pada masa Nabi saw dan masa khulafa’ur rasyidin.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 423 – 430

Istbra’

Pengertian Istibra’
Istibra’ berarti menunggu masa bersih dan sucinya seorang istri dari mengandung.
Hukum Istibra’
Dari Abu Sa’id, bahwa Nabi saw telah bersabda tentang tawanan Authas, “Tidak boleh dicampuri wanita yang tengah hamil sehingga ia melahirkan dan tidak boleh pula dicampuri wanita yang tidak hamil sehingga ia haid satu kali.”
As-Syaukani berkata, “Hadits tersebut berisnad hasan.”
Sejumlah ulama berpendapat bahwa istibra’ itu hanya diwajibkan terhadap wanita yang tidak mengetahui kekosongan rahimnya (hamil atau tidak). Sedangkan wanita yang mengetahui kekosongan rahimnya, maka tidak ada kewajiban ber-istibra’.
Di antara yang berpendapat bahwa istibra’ itu adalah pengetahuan akan kekosongan rahim dari kehamilan, tidak ada kewajiban baginya ber-istibra’. Dan jika tidak diketahui dan tidak juga dapat diperkirakan, maka ia wajib ber-istibra’. Di antara mereka itu adalah Abu Abbas bin Suraij, Abu Abbas bin Taimiyah, Ibnu Qayyim dan di-tarjih oleh sekelompok ulama muta’akhirin yang di antaranya al-Jalal, Muqbili, Maghribi, al-Amir dan itulah yang benar karena illat yang dikemukakan sangat logis.
Hukum Seorang Wanita yang Kehilangan Suami
Jika suami seorang wanita pergi dan tidak pernah kembali serta tidak pula diperoleh kabar yang jelas mengenai keberadaannya, maka wanita itu tidak boleh menikah dengan laki-laki lain sehingga ia benar-benar meyakini kematian suaminya tersebut, atau meyakini bahwa talak telah dijatuhkan oleh suaminya. Demikian menurut mayoritas ulama.
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab, ia berkata, “Seorang istri yang suaminya hilang harus menunggu selama empat tahun. Kemudian ia beriddah selama empat bulan sepuluh hari, dan setelah itu ia diperbolehkan menikah.”
Imam Malik berkata, “Jika ia menikah setelah selesai masa iddahnya, baik sudah bercampur maupun tidak, maka tidak ada hak bagi suaminya yang pertama untuk mengambilnya dari suaminya yang kedua.”
Mengenai wanita yang kehilangan suaminya ini, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat, bahwa ia harus menunggu selama empat tahun. Dalam kesempatan yang lain Ibnu Umar mengatakan, “Pada masa menunggu tersebut, sang istri mendapatkan nafkah dari harta suaminya. Karena dirinya masih terikat oleh suaminya tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Jika suaminya datang kembali, maka istrinya itu boleh mengambil harta suaminya dan jika suaminya meninggal dunia, maka ia mendapatkan bagian dari harta warisnya.”
Bersatunya Dua Iddah
Dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata, “Wanita mana saja yang menikah pada masa iddahnya, jika yang menikahinya itu belum mencampurinya, maka keduanya harus dipisahkan. Lalu menjalani iddah yang tersisa dari suaminya yang pertama. Dan setelah itu beriddah dari suami yang kedua, dan selanjutnya laki-laki itu tidak boleh menikahinya untuk selamanya.” Sa’id berkata, “Wanita itu berhak mendapatkan maharnya atas apa yang telah diserahkan kepada suaminya.” Disebutkan di dalam kitab al-Muwatha’, yang para rijal-nya tsiqat.
Jika seorang wanita menjalani dua iddah dari dua orang laki-laki, maka menurut mayoritas ulama, keduanya bersifat terpisah dan tidak saling berkaitan. Dalam hal itu, harus diperhatikan, mika wanita itu tengah hamil, maka yang didahulukan adalah iddah hamil. Jika hamilnya itu hasil hubungan dengan suami pertama, maka iddah dengan suami kedua dimulai dari sejak melahirkan. Dan jika hamilnya itu hasil hubungan suami yang kedua, maka iddahnya dari suaminya yang kedua itu berakhir dengan melahirkan. Dan setelah itu ia menyempurnakan sisa iddah dari suami pertama. Dan jika tidak sedang hamil, maka hendaklah ia menyempurnakan iddah dari suami yang pertama, dan setelah itu memulai lagi iddah dari suami yang kedua. Dan jika keduanya dipisahkan, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa iddah dari suami yang pertama, dan setelah itu hendaklah ia memulai iddah dari suami yang kedua.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fiqih Keluarga , terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 431 – 439

Nafkah

Pengertian Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah dan lain-lain.
Hukum Nafkah
Nafkah merupakan kewajiban seorang suami terhadap istrinya, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Bahkan al-Qur’an sendiri telah mewajibkan hal itu melalui fimran Allah ta’ala dalam surah at-Thalaq ayat 7.
Dan Allah ta’ala juga telah berfirman tentang hal ini dalam surah an-Nisaa’ ayat 5.
Demikian juga dengan hadits Rasulullah saw, beliau pernah memberikan izin kepada Hindun binti Utbah untuk mengambil harta suaminya, Abu Sufyan demi mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya dengan cara yang ma’ruf. (Muttafaqun Alaih).
Nafkah yang Harus Diberikan kepada Istri
Disebutkan dalam kitab ar-Raudhah an-Nadiyyah, “Yang benar adalah pendapat yang menyatakan tidak diperlukan adanya ukuran tertentu. Yang demikian itu disebabkan adanya perbedaan waktu, tempat, keadaan dan kebutuhan dari setiap individu. Di mana ada keluarga yang membiasakan keluarganya makan hanya dua kali sehari, atau tiga kali, atau bahkan ada yang sekali sehari. Dan antara individu pun mempunyai kondisi yang berbeda. Ada sebagian orang yang kebutuhan makannya hanya sau sha’ atau lebih, ada juga yang setengah sha’, dan sebagian lainnya kurang dari itu.
Berdasarkan perbedaan tersebut, maka penetapan ukuran tertentu terhadap pemberian nafkah merupakan suatu hal yang tidak benar. Selain itu, tidak ada ketentuan syariat yang menetapkan ukuran tertentu terhadap nafkah itu. Rasulullah saw menggunakan istilah secukupnya dalam pemberian nafkah ini dan dilakukan dengan cara yang baik. Dalil yang mendasarinya adalah riwayat dari Aisyah ra, bahwa Hindun pernah menuturkan kepada Rasulullah,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang sangat kikir. Ia memberikan kepadaku nafkah yang tidak mencukupi diriku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Lalu beliau bersabda, “Ambillah hartanya sehingga dapat mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (Muttafaqun Alaih)
Jika ada larangan mencampuri istrinya karena suatu penyakit atau tengah haid atau sedang menjalani masa nifas, maka suami masih tetap wajib memberikan nafkah. Dan jika istrinya masih kecil dan belum memungkinkan bercampur, maka pihak suami masih belum berkewajiban memberikan nafkah. Sebaliknya, jika istrinya sudah tua sedang suaminya masih kecil, maka suami itu tetap berkewajiban memberi nafkah.
Pemberian Nafkah Kepada Anak dan Kaum Kerabat
Allah ta’ala berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 233 yang intinya menyatakan bahwa pemberian nafkah itu diwajibkan karena adanya anak yang lahir karena hubungan mereka.
Dari Aisyah ra, bahwa Hindun pernah menuturkan kepada Rasulullah,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang sangat kikir. Ia memberikan kepadaku nafkah yang tidak mencukupi diriku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya.”
Lalu beliau bersabda, “Ambillah hartanya sehingga dapat mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (Muttafaqun Alaih)
Hadits tersebut menunjukkan adanya keharusan suami memberi nafkah kepada istri yang diukur dengan kata “secukupnya”. Demikian menurut pendapat mayoritas ulama dan juga Syafi’i.
Hadits tersebut juga mengisyaratkan bahwa seorang wanita juga mempunyai andil dalam mengurus, memelihara dan memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Dari Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya, dan sesungguhnya anaknya itu termasuk dari hasil usahanya.” (Hadits ini ber-isnad shahih).
Seluruh ahli fiqih mewajibkan memberi nafkah kepada mereka ketika mereka dalam keadaan sulit, tanpa memberikan syarat waktu. Dan tidak ada keharusan memberikan nafkah kepada selain istri dan anak.
Dan memberi nafkah kepada kaum kerabat itu dengan menggunakan takaran “secukupnya” dan tidak menjadi utang jika tidak dibayarkan.
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi saw seraya berkata, “Sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak, sedang orang tuaku juga memerlukan hartaku itu.” Maka beliau berkata, “Kamu dan hartaku adalah milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anak kalian merupakan hasil usaha kalian yang baik. Makanlah dari hasil usaha anak-anak kalian.”
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 440 – 448